Kali ini saya akan share tentang Cara Menghapus File yang Terproteksi & Susah Dihapus
Cara pertama, kita menggunakan aplikasi atau program Unlocker sedangkan cara ke-2 nanti kita akan menggunakan aplikasi Kill Box.
Ok, langsung saja, kita mulai dengan cara menghapus file yang diproteksi/tidak dapat dihapus yang dengan menggunakan:
a. Hapus dengan Program Unlocker
1. Download Unlocker from 4shared.com
2. Setelah kamu download, selanjutnya install program Unlocker tersebut di komputer kamu.
3. Kemudian, untuk mulai menghapus file, silahkan jalankan program Unlockernya sebagai berikut:
- Klik kanan pada file yang ingin kamu hapus, lalu pilih Unlocker
- Klik kanan pada file yang ingin kamu hapus, lalu pilih Unlocker
- Setelah kamu klik Unlocker nanti akan muncul konfirmasi (No action, Delete, Rename, Move).
- Pilih saja Delete, lalu klik OK
Dengan cara tersebut maka file di komputer kamu yang tadinya tidak bisa dihapus maka akan menjadi bisa dihapus dengan mudah.
Kill Box Merupakan aplikasi berukuran kecil yang berguna untuk menghapus file atau folder yang masih digunakan oleh sytem atau juga bisa disebabkan oleh virus yang me-lock folder atau file sehingga tidak dapat dihapus. Jika file masih digunakan atau masih berjalan atau di lock oleh virus, kill box akan berusaha untuk mengakhiri prosesnya (menutup file yang sedang berjalan) kemudian menghapusnya.
Untuk file yang dianggap sulit dihapus, seperti file yang me-load file.dllservices,delete pada saat reboot akan menggunakan fungsi windows untuk menghapus atau menggantikan file yang masih digunakan oleh system.
Cara menggunakan Aplikasi Kill Box ini sangat lah mudah, pertama, download dulu aplikasinya di sini : http://www.scanwith.com/Pocket_KillBox_download.htm
- Kemudian, instal di komputer kamu
- Lalu, untuk mulai menghapus file langsung aja jalankan program tersebut:
1. Jalankan Kill Box.
2. Brows Folder atau File yang ingin di hapus
3. Klik tanda silang merah untuk menghapus
4. Klik Yes untuk konfirmasi penghapusan.

5. Selesai
Semoga berhasil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar